SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan
obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli
efek telah berlangsung sejak 1880
Secara historis, pasar modal telah hadir
jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak
jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa
efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua
ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Pasar modal ketika itu didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun
1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang
diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagimana mestinya
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan
kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal
mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang
dikeluarkan Pemerintah.
A.
Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan
pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi
pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernamaVereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung
memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar)
yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.;
Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa.
Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert
& V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi
perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang
diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga
menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal
11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop &
Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop,
dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa.
Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien
& Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang
terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang
berasal dari 250 macam efek.
B. Masa Perang Dunia II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat
dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah
Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di
Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan
perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua
efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia
Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas
efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor
pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak
perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.
C.
Masa Orde Lama
Setahun
setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950,
obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai
mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.
Didahului dengan
diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang
kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa,
pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952,
setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank
negara dan beberapa makelar Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai
penasihat.
Sejak itu Bursa Efek
berkembang dengan pesat, meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek yang
dikeluarkan sebelum Perang Dunia II. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Namun
keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu
terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal ini diakibatkan
politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga
mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara
Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan tersebut makin parah
sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda mengenai
sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan
Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun
1958.
Kemudian disusul dengan instruksi
dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu
larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek dari
perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua Efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di Indonesia.
Tingkat inflasi pada waktu itu
yang cukup tinggi ketika itu, makin menggoncang dan mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah
yang mencapai puncaknya pada tahun 1966.
Penurunan ini mengakibatkan nilai
nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi
investor. Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman Orde
Lama.
D.
Masa Orde Baru
Langkah
demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan
rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari
masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan
khusus untuk membentuk Pasar Modal.
Dengan surat keputusan direksi BI
No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar
Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM
di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi
karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka
pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami
kemunduran.
Setelah tim menyelesaikan
tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No.
Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976
dibentuk Bapepam (Badan
Pembina Pasar Modal) dan PT
Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh
Gubernur Bank Sentral.
Dengan terbentuknya Bapepam, maka
terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain
sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu
sebagai pengawas dan pengelola bursa efek.
Pada tanggal 10 Agustus 1977
berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go
publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM
dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang.
Perkembangan pasar modal selama
tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas
kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk
merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.
Tersendatnya perkembangan pasar
modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai
prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi
harga saham dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi masalah itu
pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan
pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan
Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Pakdes 1987
Pakdes 1987 merupakan
penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya
yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek.
Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek
maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan
fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai
pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakto 88
Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak
positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan
ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan
sektor pasar modal.
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya
memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang
bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Karena tiga kebijaksanaan inilah
pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.